Kumpulan Situs Download Lagu Gratis Terbaru 2020, Gudang Lagu MP3

Jumat, 18 Desember 2020

Wali Kota Jakbar: Di Rumah Saja, Situasi Masih Rawan

Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia.

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto meminta warganya tak bepergian keluar kota saat libur panjang akhir tahun yang hampir tiba.


"Kalau bisa di rumah saja, jangan ke luar kota, karena situasi kondisi sampai sekarang masih rawan," ukar Uus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).


Uus mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Forum Komunikasi Antarumat Beragama (FKUB) terkait hal ini.


Menurut Uus, beberapa perwakilan agama menjelaskan bahwa pihaknya telah berpesan kepada jemaatnya masing-masing untuk tidak mudik.


"Tidak mengizinkan kepada jemaatnya untuk mudik, itu tidak," ujar Uus.


"Jadi apa yg disampaikan perwakilan dari FKUB, baik dari Protestan, Katolik dan perwakilan agama lain juga, di musim liburan sudah memberikan himbauan untuk tidak mudik," tambahnya.


Ia menyatakan pihak satuan tugas Covid-19 dari tingkat kota Jakarta Barat hingga tingkat RT pun telah mensosialisasikan imbauan untuk tidak keluar kota dan terus menegakkan protokol kesehatan.


"Dari gugus tugas juga bisa mensosialisasikan kepada warga, untuk di masa musim liburan memperhatikan protokol kesehatan dan kalau bisa di rumah saja," jelasnya.


Aparat Sipil Negara (ASN) pun diharapkan mengimbau warga terkait hal tersebut.


"Untuk ASN juga ada instruksi untuk memberitahukan pada jajaran untuk bs mensosialisaiskan terkait protokol kesehatan," ujarnya.


Tak hanya itu, para ASN pun diimbau untuk tidak mengajukan cuti di musim liburan.


"Sudah ada surat edaran dari kepala BKDu ntuk di musim liburan tidak boleh cuti," ujarnya.


Uus mengaku pihaknya menjadikan Seruan Gubernur nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sebagai dasar untuk mengimbau warga tak berpergian keluar kota di kala musim libur akhir tahun mendatang.


"Seruan ini dijadikan dasar untuk mensosialisasikan dan mengkoordinasikan dari gugus tugas (Covid-19) walikota, kecamatan, kelurahan, RT, RW untuk bisa disampaikan kepada warga tentang ini," tambahnya.


[Source: Kompas]